AMANAH SRI SULTAN HAMENGKU BUWONO IX, 5 SEPTEMBER 1945
Bahwa Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat yang bersifat Kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan Pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya.
Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggungjawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat mengindahkan Amanah Kami ini.
Undang-undang No. 3 tahun 1950 merupakan "IKATAN" yang berupa Status Keistimewaan DIY, menjadi bukti diterimanya "MAHAR" yang berupa Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX, 5 September 1945 oleh Pemerintah Republik Indonesia.
MERDEKA!! Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, kemerdekaan adalah milik pribadi dan anugerah yang harus dilindungi
Custom Search
Senin, 07 Februari 2011
LATAR BELAKANG KEISTIMEWAAN JOGJA
Adanya "IJAB QABUL" dimana Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 yang merupakan "LAMARAN" dari Republik Indonesia dalam hal ini oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Penguasa Kerajaan Ngayogyakarto Hadiningrat telah "DITERIMA" dengan "MAHAR" yang tertuang dalam Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada 5 September 1945.
Langganan:
Komentar (Atom)